Mahasiswa Berau Nikmati Manfaat Program Gratispol, Pemprov Kaltim Tegaskan Kuliah Gratis S1 hingga S3 Tanpa Syarat IPK

img

Kepala Biro Kesra Sekprov Kaltim, Dasmiah.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia terus diwujudkan melalui program Gratispol. Program bantuan biaya pendidikan yang menyasar mahasiswa jenjang Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), hingga Strata 3 (S3) dipastikan tetap berjalan tanpa membebani mahasiswa dengan persyaratan akademik yang rumit.

 

Bahkan, di Kabupaten Berau, hampir seluruh mahasiswa telah merasakan manfaat program unggulan tersebut. Pemerintah menegaskan, bantuan pendidikan tidak mensyaratkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) maupun ketentuan akademik lainnya. Cukup memenuhi batas usia sesuai jenjang pendidikan dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kalimantan Timur.

 

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah, mengatakan program Gratispol dirancang agar semakin banyak masyarakat dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa terbebani persoalan biaya.

 

"Syaratnya hanya dua, yaitu umur dan memiliki KTP Kalimantan Timur. Untuk mahasiswa S1 usia maksimal 25 tahun, S2 maksimal 35 tahun, sedangkan S3 maksimal 40 tahun. Tidak ada syarat IPK ataupun persyaratan lainnya," ujar Dasmiah saat diwawancarai di Tanjung Redeb, baru-baru ini.

 

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Dengan menghapus persyaratan akademik tertentu, peluang mahasiswa untuk memperoleh bantuan menjadi lebih luas.

 

Ia menyebut, Kabupaten Berau menjadi salah satu daerah yang tingkat penerima manfaatnya sangat tinggi. Hampir seluruh mahasiswa yang memenuhi ketentuan telah mendapatkan bantuan biaya pendidikan melalui program Gratispol.

 

"Hampir semua mahasiswa di Berau mendapatkan bantuan biaya pendidikan. Mulai dari jenjang S1, S2 sampai S3 hampir seluruhnya sudah menerima manfaat program ini," katanya.

 

Meski cakupan penerima bantuan terus diperluas, Dasmiah menjelaskan penambahan kuota mahasiswa di setiap perguruan tinggi tetap mengikuti ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan masing-masing kampus. Ia menegaskan, pemerintah tidak serta-merta menambah kuota setiap tahun, melainkan menyesuaikan kapasitas perguruan tinggi.

 

Bagi perguruan tinggi dengan jumlah mahasiswa yang besar, kenaikan kuota maksimal hanya diperbolehkan sebesar 10 persen. Sementara kampus yang memiliki jumlah mahasiswa relatif sedikit diberikan ruang penambahan hingga 20 persen.

 

"Kalau kampusnya besar, penambahan kuotanya maksimal 10 persen. Tetapi kalau jumlah mahasiswanya kecil, misalnya hanya sekitar 50 sampai 100 mahasiswa, kenaikannya bisa sampai 20 persen," jelasnya.

 

Menurut Dasmiah, terdapat pengecualian pada kerja sama tertentu, salah satunya dengan STIPER, yang sebelumnya telah memiliki kesepakatan khusus mengenai jumlah penerima bantuan.

 

"Kalau yang gabungan atau kerja sama khusus memang ada perjanjian tersendiri. Namun secara umum penambahan kuota tetap mengacu pada perjanjian kerja sama yang sudah disepakati," ujarnya.

 

Dalam kesempatan itu, Dasmiah juga meluruskan mekanisme penyaluran bantuan pendidikan yang selama ini masih kerap dipertanyakan masyarakat. Ia menjelaskan dana bantuan tidak ditransfer langsung ke rekening mahasiswa, melainkan disalurkan melalui masing-masing perguruan tinggi.

 

Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan agar proses penyaluran lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat mencocokkan data mahasiswa penerima secara langsung melalui perguruan tinggi sehingga meminimalkan potensi kesalahan maupun penerima yang tidak sesuai.

 

"Penyalurannya memang dari bank langsung ke kampus, bukan ke rekening mahasiswa. Dengan begitu data penerima bisa diverifikasi lebih mudah karena kampus memiliki data mahasiswa yang lengkap," terangnya.

 

 Kabar baik lainnya, proses penyaluran bantuan pendidikan tahun anggaran 2026 untuk semester genap telah rampung. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini hanya tinggal mempersiapkan proses penyaluran bantuan untuk semester ganjil.

"Kalau untuk tahun 2026, penyaluran semester genap sudah selesai semuanya. Tinggal semester ganjil yang belum disalurkan," kata Dasmiah. (sep/FN)